Wednesday, July 23, 2014

Dua Tersangka Kasus Obor Rakyat Dikenai Pidana Umum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat Setyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat. Namun setelah memperdalam penyidikan dan berhasil mendapatkan keterangan ahli, keduanya dijerat Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah UU KUHP. Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.

Agen bola terpercaya , agen togel, judi online , deposit cepat , withdraw lancar , SBO , IBC , casino , Agen Bola Tercepat

No comments:

Post a Comment